Bui 40 Hari Lagi untuk Gubernur Kepri
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. Sebelumnya KPK menjebloskan tersangka kasus suap reklamasi izin reklamasi itu ke tahanan pada 12 Juli silam.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, perpanjangan penahanan diberlakukan terhadap Nurdin dan tiga tersangka lainnya. Yakni Nurdin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono, serta pihak swasta bernama Abu Bakar.
“KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk empat tersangka,” kata Febri di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
BACA JUGA:
Gubernur Kepri Nurdin Basirun Resmi jadi Tersangka 2 Kasus di KPK
Nurdin Basirun Resmi Ditahan, Dimasukkan ke Kelas I
Febri menjelaskan, masa penahanan keempat tersangka suap izin reklamasi di Kepri itu diperpanjang selama 40 hari ke depan. “Dimulai 31 Juli 2019 hingga 8 September 2019,” ucap Febri.
Sebelumnya KPK menangkap Nurdin beserta Edy, Budi dan Abu dalam OTT pada 10 Juli 2019. OTT itu terkait suap izin reklamasi.(jpc/jpg)
KPK memperpanjang masa penahanan terhadap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun yang terjerat kasus suap izin reklamasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan