Bui bagi Pencuri Teleprompter Obama
Minggu, 14 April 2013 – 07:36 WIB
WASHINGTON – Seorang pria dihukum berat meskipun hanya mencuri teleprompter (alat bantu baca saat seseorang bicara di depan umum). Dia pun diganjar hukuman tujuh tahun penjara. Sebab, pengial baca atau teleprompter yang dia curi itu adalah yang biasa digunakan Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama saat acara di Gedung Putih. Hukum Virginia menetapkan hukuman penjara tiga tahun untuk pencurian properti milik pemerintah. Namun, Brown menyatakan menyesal dan menerima hukuman tujuh tahun daripada semua kasusnya disidangkan, lalu menerima vonis lebih berat.
Eric Brown, 49, divonis tujuh tahun setelah dia terbukti menyikap teleprompter Obama. ’’Pencurian properti milik pemerintah merupakan kejahatan yang serius,’’ ungkap Roderick Young, asisten jaksa Eastern District of Virginia, saat sidang pembacaan vonis, Kamis lalu (11/4). ’’Semakin serius karena properti yang dicuri itu adalah milik Bagian Komunikasi Gedung Putih,’’ lanjutnya.
Baca Juga:
Brown juga dinyatakan bersalah atas 36 kasus kriminal lain. Pria asal Virginia itu pun menerima untuk menjalani penuh hukuman tujuh tahun guna menghindari dakwaan lainnya terkait pencurian 14 mobil. Salah satu mobil yang dicurinya itu mengangkut teleprompter dan perlengkapan audio milik Obama. Pencurian itu terjadi pada 2011.
Baca Juga:
WASHINGTON – Seorang pria dihukum berat meskipun hanya mencuri teleprompter (alat bantu baca saat seseorang bicara di depan umum). Dia pun
BERITA TERKAIT
- Trump Bakal Menghukum Petinggi Militer yang Terlibat Pengkhianatan di Afghanistan
- Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan RI Dukung Penguatan Pasukan Perdamaian di Palestina
- Joe Biden Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh AS untuk Serang Rusia
- Presiden Prabowo Mengungkapkan Kerinduannya
- Prabowo: Indonesia Dukung Energi Terbarukan & Pengurangan Emisi Karbon
- Prabowo Bertemu Sekjen PBB di Brasil, Ini yang Dibahas