Bujang Lapuk Cabuli Bocah Usia 10 Tahun

Bujang Lapuk Cabuli Bocah Usia 10 Tahun
Pelaku pencabulan anak. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SIDOARJO - Polisi menangkap Sholeh (52) warga Sambibulu Taman Sidoarjo, Jatim. Bujang lapuk ini diketahui telah melakukan perbuatan cabul hingga lima kali kepada korbannya Mawar (10).

Pada kali kelima, perbuatan biadab pelaku berhasil diketahui orang tua korban, dan berujung pada pelaporan kepada pihak yang berwajib.

Menurut Kompol M. Harris Kasatreskrim Polresta Sidoarjo aksi cabul pelaku dilakukan pada Agustus 2018 di toilet dekat rumah korban.

Dengan iming-iming meminjamkan handpone miliknya.

"Hingga kali kelima, perbuatan pelaku diketahui orang tua korban dan kemudian melaporkannya ke pihak yang berwajib," kata Kompol Harris.

Pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul hanya kepada korban Mawar. Untuk pertangungjawaban perbuatannya, pelaku harus mendekam di jeruji besi, dan terancam dipidana sampai 15 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)


Perbuatan cabul pelaku berhasil diketahui orang tua korban dan berujung pada pelaporan kepada pihak yang berwajib.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News