Bujang Lapuk Gagahi Bocah Tujuh Tahun, Astaga, Lihat Nih Wajah Pelakunya...
Kamis, 15 Desember 2016 – 03:15 WIB
"Laporan warga juga sering mengalami kehilangan celana dalam wanita di Pulau tersebut. Tapi belum kami dalami apakah tersangka yang melakukan atau bukan," ujar Hendri.
Yang pasti, aksi gila Nur yang telah diakuinya di depan penyidik tersebut membuatnya dikenakan UU tentang perlindubgan anak pasal 82 ayat 1, UU no 35 thn 2014 dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.
Dengan kejadian ini, Hendri mengharapkan kepada seluruh orang tua agar lebih memperhatikan anak mereka. Karena tidak ada jaminan anak tidak berkenaan dengan pidana saat di luar dari pengawasan orang tua. (wsa/ray/jpnn)
LINGGA - Seorang bujang lapuk yang sudah berusia 51 tahun terpaksa ditangkap Jajaran Polsek Dabo Singkep, Jumat (2/12). Pria bernama M
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim