Bujuk Rayu Sang Ustaz Membuat Santriwati Teperdaya, Kemah & Mobil Jadi Saksi
Jumat, 02 Agustus 2024 – 19:08 WIB

Ilustrasi pencabulan anak. Foto: Dokumen JPNN.com
Lalu selama Ramadan 2024, tersangka juga melakukan pelecehan terhadap korban di dalam mobil sebanyak dua kali.
"Selanjutnya, penyidik Polres Lhokseumawe melakukan visum serta pemeriksaan terhadap korban, orang tua korban, dan saksi-saksi lainnya," ujar dia.
Saat ini, kata dia, tersangka FS telah diamankan di Polres Lhokseumawe dan dalam proses kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Menurut dia, atas perbuatannya, pelaku FS dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan. (antara/jpnn)
Ustaz berinisial FS mendekati santriwati dengan berbagai bujuk rayu hingga akhirnya mereka menjalin hubungan dekat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
- Cabuli Bocah, Pria di Aceh Timur Ini Ditangkap Polisi