BUK!!! Bangun Tidur, OB Polsek Banyumas Disambut Bogem Mentah
Jumat, 29 Januari 2016 – 05:09 WIB

BUK!!! Bangun Tidur, OB Polsek Banyumas Disambut Bogem Mentah
Selain mengamankan RO yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebuah batu yang digunakan untuk memukul korban. "Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan," pungkasnya. (ali/dil/jpnn)
PURWOKERTO - Apes dialami Supriyanto (26) warga Desa Tamansari, Kecamatan Karanglewas, Kamis (28/1) kemarin. Baru saja bangun tidur, dia langsung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki