Buka Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Bela Diri, Ketum Perikhsa Ungkap Hal Ini
Karena itu, lanjut Bamsoet, Perikhsa bersama Kemenkumham, serta melibatkan Komisi III DPR, Polri, TNI, dan PB Perbakin serta pihak terkait lainnya juga akan menggagas seminar dan focus group discussion (FGD) untuk membahas lebih lanjut tentang PP Penggunaan Senjata Api Bela Diri Sipil Non-Organik TNI/Polri.
"Kapan seorang pemilik Ikhsa bisa menggunakan senjata api miliknya, serta seperti apa tahapan penggunaannya, semisal dikokang, diarahkan, atau ditembak ke atas sebagai peringatan, hingga kini belum ada aturan detailnya," beber Bamsoet.
Akibatnya, kata Bamsoet lagi, kerap kali menyebabkan kerancuan, bahkan salah tafsir dari pihak pemilik Ikhsa maupun dari sisi kepolisian.
"Karena itu, keberadaan peraturan pemerintah sangat penting, dan itulah yang sedang Perikhsa perjuangkan saat ini bersama Kemenkumham," pungkas Bamsoet.
Turut hadir pada acara tersebut, Kapolri ke-14 Jenderal (Purn) Roesmanhadi, Kapolri ke-18 sekaligus Kepala BIN ke-13 Jenderal (Purn) Sutanto.
Hadir juga Ketua Harian DPP Perikhsa Eko S Budianto, serta Ketua Panitia Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Bela Diri 2023 Rudi Roesmanhadi. (mrk/jpnn)
Ketum Perikhsa Bambang Soesatyo alias Bamsoet ungkap hal ini saat membuka Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Beladiri
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini