BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva

BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva
Pengadilan Niaga Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT BUKALAPAK.COM, Tbk (BUKA) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) pada Senin, 17 Maret 2025. Foto: dok BUKA

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT BUKALAPAK.COM, Tbk (BUKA) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) pada Senin, 17 Maret 2025. 

Agenda persidangan kali ini berfokus pada penyerahan alat bukti dari pihak Harmas.

Pada sidang tersebut, BUKA menyoroti bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Harmas tidak cukup kuat untuk membantah fakta bahwa perusahaan tersebut masih memiliki kewajiban pengembalian dana deposit terkait perjanjian sewa-menyewa ruang perkantoran di gedung One Belpark yang belum diselesaikan.

Beberapa poin utama yang menjadi perhatian dalam persidangan ini antara lain:

Pertama, dalam daftar alat bukti yang diajukan, Harmas berupaya menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi ketentuan dalam Letter of Intent (LoI) yang disepakati pada Desember 2017. 

Namun, berdasarkan bukti yang telah diserahkan oleh BUKA dalam persidangan sebelumnya, justru sebaliknya—Harmas gagal memenuhi kewajibannya untuk menyediakan ruang perkantoran sesuai perjanjian pada periode Maret hingga Juni 2018.

Kedua, Harmas kembali mengklaim bahwa tindakan BUKA membatalkan LoI secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum.

BUKA menegaskan berdasarkan Butir 39 LoI, penyewa (BUKA) memiliki hak untuk mengakhiri perjanjian jika pihak pemberi sewa (Harmas) gagal memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, keputusan BUKA bukan merupakan pembatalan sepihak, melainkan pengakhiran yang sah secara hukum.

Pengadilan Niaga Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT BUKALAPAK.COM, Tbk (BUKA)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News