Buka-bukaan Pasien Wisma Atlet yang Begituan Sejenis dengan Perawat, Ya Ampun
Kini JM sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat usai dinyatakan telah negatif Covid-19.
JM ditahan karena terbukti menyebar konten asusila sesama jenis itu di media sosial.
Atas perbuatannya, JM dikenakan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian, Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman penjara maksimal enam tahun.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial tangkapan layar percakapan WhatssApp antara pasien positif Covid-19 berinisial JM dan perawat di RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Percakapan tersebut berisi bahasan yang bersifat asusila.
Usai viral, pihak RSD Wisma Atlet langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
JM melakukan hubungan sesama jenis dengan oknum perawat di RSD Wisma Atlet di kamar mandi, tanpa APD.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Kasus Bayi Tertukar di RSI Cempaka Putih Berawal dari Kejanggalan, Begini Ceritanya
- Istri Kerja Cari Uang, Suami Malah Garap Anak Tiri, Bejat Banget
- Ini Penyebab Zuardi Tewas di Mobil Es Krim di Jakarta Pusat