Buka Dialog Terkait Kebijakan JHT, Menaker Ida Berharap Semua Mengerti

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membuka dialog dengan Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) tentang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 pada Kamis (17/2) di Jakarta.
Khususnya tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua.
Menaker Ida mengapresiasi FSP LEM SPSI yang mau berdialog tentang permenaker tersebut. Sebab, dia berharap semua pekerja memahami kebijakan tersebut.
"Saya ingin menerima, saya ingin mendengar, saya ingin semuanya mengerti kebijakan ini," ucap Menaker Ida.
Ida kemudian menjelaskan latar belakang keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yang terkait dengan JHT dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
"Jika dilihat dari sisi latar belakang, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kami belum memiliki alternatif skema jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK,'' ujarnya.
Jadi, ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. ''Nah, setelah memiliki program JKP, kami mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," kata Menaker.
Menurut dia, kebijakan itu mulai berlaku tiga bulan mendatang. Dengan kurun waktu tiga bulan, dia ingin agar program JKP berjalan efektif.
Menaker Ida Fauziyah berharap semua pekerja memahami kebijakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini