Buka Dialog Terkait Kebijakan JHT, Menaker Ida Berharap Semua Mengerti

Kenapa saat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sudah diundangkan tetapi JKP belum efektif?
Program JKP ini, lanjut Menaker, sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari pemerintah sebesar Rp 6 triliun dan Rp 823 miliar.
Kemnaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.
"Ini iur dari APBN, dari pemerintah. Kalau mau jujur, enak bagi pemerintah itu menerapkan permenaker lama, Permenaker 19/2015 saja karena enggak ada iur. Pemerintah biarkan ini duit dari pemerintah, sedangkan iur para pekerja digunakan saat memasuki usia pensiun," pungkasnya.
Merespons apa yang disampaikan Menaker, Ketum DPP FSP LEM SPSI, Arif Minardi mengatakan, melalui dialog ini, diharapkan terjadi kesepahaman bersama tentang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Kami di federasi serikat pekerja sudah lelah atas demo-demo yang selama ini digelar di mana-mana. Kami berharap di federasi serikat pekerja bisa intens berdiskusi kembali membahas permenaker ini," ucap Arif. (mrk/jpnn)
Menaker Ida Fauziyah berharap semua pekerja memahami kebijakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini