Buka Dialog Terkait Kebijakan JHT, Menaker Ida Berharap Semua Mengerti
Kenapa saat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sudah diundangkan tetapi JKP belum efektif?
Program JKP ini, lanjut Menaker, sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari pemerintah sebesar Rp 6 triliun dan Rp 823 miliar.
Kemnaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.
"Ini iur dari APBN, dari pemerintah. Kalau mau jujur, enak bagi pemerintah itu menerapkan permenaker lama, Permenaker 19/2015 saja karena enggak ada iur. Pemerintah biarkan ini duit dari pemerintah, sedangkan iur para pekerja digunakan saat memasuki usia pensiun," pungkasnya.
Merespons apa yang disampaikan Menaker, Ketum DPP FSP LEM SPSI, Arif Minardi mengatakan, melalui dialog ini, diharapkan terjadi kesepahaman bersama tentang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Kami di federasi serikat pekerja sudah lelah atas demo-demo yang selama ini digelar di mana-mana. Kami berharap di federasi serikat pekerja bisa intens berdiskusi kembali membahas permenaker ini," ucap Arif. (mrk/jpnn)
Menaker Ida Fauziyah berharap semua pekerja memahami kebijakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Menarini Indria Laboratories Raih Penghargaan Bendera Emas SMK3 dari Kemnaker
- Kabar Baik, Kemnaker Gelar Naker Fest di Semarang, Hadirkan 28 Ribu Lowongan Kerja
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja