Industri Miras Dibuka, Syarief Hasan: Pemerintah Kehilangan Arah Mengelola Negara
Syarief pun sangat menyayangkan pemberian izin industri miras beroperasi secara terbuka di Indonesia.
Apalagi, dalam aturan baru tersebut, salah satu dari empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu adalah perdagangan eceran kaki lima miras atau alkohol.
"Ini berbahaya dampaknya ke masyarakat," tegasnya.
Syarief Hasan mengkhawatirkan, dibukanya industri miras hingga ke tingkatan pedagang kaki lima berpotensi merusak karakter dan nilai luhur bangsa Indonesia.
"Pemerintah yang hari ini gencar menggemborkan revolusi mental, namun malah mengambil kebijakan yang kontradiksi dengan gerakan ini.", ungkap Syarief.
Ia pun mendesak Pemerintah untuk meninjau kembali Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut khususnya di bagian industri miras, agar kembali dijadikan sebagai usaha tertutup seperti sebelum-sebelumnya.
"Pemerintah harus mempertimbangkan nilai luhur dan karakter bangsa dan pengamalan Pancasila di atas pertimbangan-pertimbangan ekonomi yang semu," kata Syarief Hasan.
Ia mendorong pemerintah untuk tidak mengambil kebijakan yang sensitif dan bisa mengganggu proses pemulihan ekonomi nasional.
Syarief Hasan mengkhawatirkan dibukanya industri minuman keras hingga ke tingkatan pedagang kaki lima berpotensi merusak karakter dan nilai luhur bangsa Indonesia.
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024