Buka Kasus Fadel, Kajati Gorontalo Dimutasi
Kamis, 31 Mei 2012 – 05:39 WIB

Buka Kasus Fadel, Kajati Gorontalo Dimutasi
JAKARTA - Penetapan status Fadel Muhammad kembali sebagai tersangka membuat Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Siswoyo harus dimutasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Siswoyo dipindahtugaskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjabat salah satu direktur pada Jaksa Agung Muda Intelejen (JAM Intel).
"Benar dia memang dipindahkan Kejagung. Selama ini dia kan belum pernah ditugaskan ke Kejagung," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy. Namun, Marwan menegaskan bahwa mutasi Siswoyo bukan hukuman. Justru, kata dia, Siswoyo mendapat promosi karena prestasinya di Kejati Gorontalo.
Siswoyo mengusut kembali kasus "pengunaan dana sisa APBD Gorontalo tahun anggaran 2001 saat Fadel menjadi Gubernur. Dia juga kembali menetapkan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu sebagai tersangka setelah sebelumnya dicabut karena SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Dibukanya kembali kasus tersebut karena Pengadilan Negeri Gorontalo memenangkan gugatan praperadilan Gorontalo Corruption Watch (GCW). Pengadilan kemudian memerintahkan Kejati Gorontalo membuka kembali perkara itu.
JAKARTA - Penetapan status Fadel Muhammad kembali sebagai tersangka membuat Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Siswoyo harus dimutasi oleh Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi