Buka Kasus Fadel, Kajati Gorontalo Dimutasi

Buka Kasus Fadel, Kajati Gorontalo Dimutasi
Buka Kasus Fadel, Kajati Gorontalo Dimutasi
JAKARTA - Penetapan status Fadel Muhammad kembali sebagai tersangka membuat Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Siswoyo harus dimutasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Siswoyo dipindahtugaskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjabat salah satu direktur pada Jaksa Agung Muda Intelejen (JAM Intel).

"Benar dia memang dipindahkan Kejagung. Selama ini dia kan belum pernah ditugaskan ke Kejagung," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy. Namun, Marwan menegaskan bahwa mutasi Siswoyo bukan hukuman. Justru, kata dia, Siswoyo mendapat promosi karena prestasinya di Kejati Gorontalo.

Siswoyo mengusut kembali kasus "pengunaan dana sisa APBD Gorontalo tahun anggaran 2001 saat Fadel menjadi Gubernur. Dia juga kembali menetapkan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu sebagai tersangka setelah sebelumnya dicabut karena SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Dibukanya kembali kasus tersebut karena Pengadilan Negeri Gorontalo memenangkan gugatan praperadilan Gorontalo Corruption Watch (GCW). Pengadilan kemudian memerintahkan Kejati Gorontalo membuka kembali perkara itu.

JAKARTA - Penetapan status Fadel Muhammad kembali sebagai tersangka membuat Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Siswoyo harus dimutasi oleh Kejaksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News