Buka Kasus Fadel, Kajati Gorontalo Dimutasi
Kamis, 31 Mei 2012 – 05:39 WIB
Kasus tersebut bermula dari keputusan bersama antara Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad dengan Ketua DPRD Gorontalo Amir Piola Isa. Keputusan itu menyatakan dana sisa lebih penggunaan anggaran provinsi Gorontalo 2001 sebesar Rp 5,4 miliar dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Gorontalo.
Baca Juga:
Padahal, uang tersebut seharusnya dikembalikan ke kas negara. Fadel dan Amir Piola ditetapkan jadi tersangka. Bahkan, Amir telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan bahwa pengusutan kasus tersebut murni penegakan hukum. Sebab, itu merupakan perintah pengadilan. Pihaknya tidak menggubris kritikan sejumlah pihak yang menyatakan perkara tersebut politis.
"Kami tidak ada hubungannya dengan hal-hal lain di luar hukum. Ini murni perkara hukum dan perintah pengadilan," katanya.(aga)
JAKARTA - Penetapan status Fadel Muhammad kembali sebagai tersangka membuat Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Siswoyo harus dimutasi oleh Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani