Buka Kasus Fadel, Kajati Gorontalo Dimutasi

Buka Kasus Fadel, Kajati Gorontalo Dimutasi
Buka Kasus Fadel, Kajati Gorontalo Dimutasi
Kasus tersebut bermula dari keputusan bersama antara Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad dengan Ketua DPRD Gorontalo Amir Piola Isa. Keputusan itu menyatakan dana sisa lebih penggunaan anggaran provinsi Gorontalo 2001 sebesar Rp 5,4 miliar dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Gorontalo.

Padahal, uang tersebut seharusnya dikembalikan ke kas negara. Fadel dan Amir Piola ditetapkan jadi tersangka. Bahkan, Amir telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan bahwa pengusutan kasus tersebut murni penegakan hukum. Sebab, itu merupakan perintah pengadilan. Pihaknya tidak menggubris kritikan sejumlah pihak yang menyatakan perkara tersebut politis.

"Kami tidak ada hubungannya dengan hal-hal lain di luar hukum. Ini murni perkara hukum dan perintah pengadilan," katanya.(aga)

JAKARTA - Penetapan status Fadel Muhammad kembali sebagai tersangka membuat Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Siswoyo harus dimutasi oleh Kejaksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News