Buka Kasus Fadel, Kajati Gorontalo Dimutasi
Kamis, 31 Mei 2012 – 05:39 WIB
Kasus tersebut bermula dari keputusan bersama antara Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad dengan Ketua DPRD Gorontalo Amir Piola Isa. Keputusan itu menyatakan dana sisa lebih penggunaan anggaran provinsi Gorontalo 2001 sebesar Rp 5,4 miliar dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Gorontalo.
Baca Juga:
Padahal, uang tersebut seharusnya dikembalikan ke kas negara. Fadel dan Amir Piola ditetapkan jadi tersangka. Bahkan, Amir telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan bahwa pengusutan kasus tersebut murni penegakan hukum. Sebab, itu merupakan perintah pengadilan. Pihaknya tidak menggubris kritikan sejumlah pihak yang menyatakan perkara tersebut politis.
"Kami tidak ada hubungannya dengan hal-hal lain di luar hukum. Ini murni perkara hukum dan perintah pengadilan," katanya.(aga)
JAKARTA - Penetapan status Fadel Muhammad kembali sebagai tersangka membuat Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Siswoyo harus dimutasi oleh Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK