Buka Kotak Suara, KPU Dianggap Tabrak Administrasi

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak, mengatakan pihaknya akan memroses pengaduan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, terkait dugaan pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke seluruh KPU Kabupaten/Kota.
Disinyalir, KPU pusat meminta KPU Kabupaten/Kota memerbanyak formulir A5 (surat keterangan pindah memilih di TPS lain), dan formulir model C7 (daftar hadir pemilih di TPS dalam pemilu presiden dan wakil presiden) untuk kebutuhan menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga untuk kepentingan tersebut KPU Kabupaten/Kota terpaksa membuka kotak suara.
“Mereka mengadukannya ke Bawaslu kemarin (Kamis, 31 Juli 2014). Tentu kita akan proses. Karena ini memang sesuatu yang bisa dianggap melanggar, tapi di sisi lain ada kebutuhan bagi KPU dalam menyiapkan jawaban atas gugatan,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (1/8).
Menurut Nelson, dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 149 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang pemilu presiden. Disebutkan, KPU Kabupaten/Kota wajib menjaga, menyimpan dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah pelaksanaan rekapitulasi.
“Tindakan KPU ini bukan pidana, tapi dapat saja masuk pelanggaran administrasi. Kalau pelanggaran administrasi itu biasanya pelanggaran etik. Artinya dugaan kesalahan-kesalahan yang bukan didasari itikad buruk, jadi bukan bermaksud menguntungkan pasangan tertentu,” katanya.
Menurut Nelson, kalaupun KPU terpaksa membuka kotak suara, seharusnya hal tersebut dilakukan dengan meminta surat dari MK biar semuanya legal.
“Kalau sekarang kan semuanya curiga. Karena itu saya kira ke depan perlu diatur secara tegas bahwa dalam rangka persiapan gugatan MK, maka bisa buka kotak suara, namun dengan syarat harus ada panwas (panitia pengawas,red),” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak, mengatakan pihaknya akan memroses pengaduan pasangan calon presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Polemik Soeharto Pahlawan, Ketum Muhammadiyah Singgung Bung Karno hingga Buya Hamka
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak