Buka Lagi Keran Solar Subsidi
Kamis, 21 Maret 2013 – 05:26 WIB
JAKARTA--Aksi mogok para sopir truk di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, langsung direspons Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Secara tegas, Menteri ESDM Jero Wacik meminta Pertamina kembali menyalurkan BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi pada truk-truk di pelabuhan. Untuk itu, dia meminta pekerja truk di Pelabuhan Tanjung Perak bisa kembali beraktivitas sehingga tidak mengganggu perekonomian nasional pada umumnya dan Jawa Timur pada khususnya.
"Saya sudah perintahkan Pertamina untuk mulai mengalirkan BBM bersubsidi lagi malam ini (tadi malam, Red)," ujar Jero dalam jumpa pers di Kementerian ESDM.
Baca Juga:
Menurut Jero, Peraturan Menteri ESDM No 1/2013 itu hanya melarang penggunaan BBM bersubsidi di tingkat hulu. Misalnya, perkebunan, pertambangan, dan kehutanan, bukan di tingkat hilir seperti pelabuhan. "Ini mungkin disalahartikan atau ada misinterpretasi oleh BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas) karena sektor hilir seperti pelabuhan sebenarnya tidak diatur dalam permen ini," kata Jero.
Namun, hal tersebut dikuatkan dengan surat edaran dari BPH Migas yang dikeluarkan pada 2010 yang melarang Pertamina menyalurkan BBM bersubsidi untuk truk di pelabuhan. Pertamina, lanjut Jero, tidak bisa disalahkan karena hanya menindaklanjuti surat edaran dari BPH Migas. "Surat edaran itu sudah usang. Sekarang sudah ada aturan baru dalam permen dan lain-lain. Karena itu, saya minta surat tersebut dicabut," tegasnya.
JAKARTA--Aksi mogok para sopir truk di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, langsung direspons Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Secara
BERITA TERKAIT
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja
- Selamat! Dirut SIG Raih Top CEO Indonesia Awards 2024
- Garudafood Dorong Ekonomi Inklusif, Berdayakan UMKM
- Grab Berkolaborasi dengan TikTok Hadirkan Program Seru di Jakarta
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen