Buka Lahan Secara Ilegal, Badan Amal Islam Dicabut Statusnya
Senin, 17 Desember 2018 – 14:00 WIB
Hakim tersebut memperingatkan kedua terdakwa itu sudah kehabisan waktu untuk memulihkan kembali lahan yang telah mereka buka.
Pengadilan memerintahkan mereka menanam kembali 5.000 pohon dan melakukan penyemprotan gulma setiap bulan.
Simak beritanya dalam Bahasa Inggris di sini.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Dunia Hari Ini: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina
- Australia Juara Menangkap Pengunjuk Rasa Lingkungan