Buka Lemari Bandar Narkoba, Polisi Temukan Uang, Totalnya Sebegini
Kamis, 07 Juli 2022 – 16:52 WIB

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto. Foto: M. Srahlin Rifaid/jpnn
Kombes Budhi menerangkan, AN disangkakan Pasal 114 (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
"Ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah," ungkapnya. (mcr29/jpnn)
Pelaku berinisial AN tersebut diamankan saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Di tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Calon PPPK Makassar Desak Batalkan Penundaan Pengangkatan: Kami Sudah Berjuang, tetapi Tak Dihargai
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Kabur ke Gowa, Pemanah Polisi Ditangkap Polrestabes Makassar