Buka Lemari Bandar Narkoba, Polisi Temukan Uang, Totalnya Sebegini

Buka Lemari Bandar Narkoba, Polisi Temukan Uang, Totalnya Sebegini
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto. Foto: M. Srahlin Rifaid/jpnn

Kombes Budhi menerangkan, AN disangkakan Pasal 114 (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

"Ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah," ungkapnya. (mcr29/jpnn) 

Pelaku berinisial AN tersebut diamankan saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Di tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News