Buka Lowongan, Kemendes PDT Butuh 1733 Pegawai
jpnn.com - jpnn.com - Kementerian Desan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membuka kesempatan bagi para PNS dari seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk bergabung.
Langkah ini dilakukan karena tingginya tuntutan kinerja serta keterbatasan jumlah pegawai yang dimiliki Kemendes PDTT.
"Program ini dilaksanakan mengingat pemerintah saat ini masih melaksanakan morotarium formasi CPNS. Sedangkan Kemendes PDTT adalah sebuah instansi pusat yang memiliki kebijakan serta kegiatan strategis dalam percepatan pembangunan desa serta daerah tertinggal, memerlukan banyak PNS yang profesional dan berintegritas untuk mencapai tujuan tersebut," kata Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo saat rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur di Jakarta, Rabu (1/3).
Kemendes PDTT saat ini memiliki 1843 pegawai dan diperkirakan sampai pada 2019 ada 480 pegawai yang akan memasuki masa pensiun.
Menurut Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi, jumlah ini masih jauh dari jumlah optimal yang telah dianalisa melalui Anjab dan ABK yaitu 3198 pegawai.
“Ini berarti kami kekurangan 1733 pegawai, masih kurang 45 persen dari jumlah idealnya,” ujar Anwar.
Saat ini Kemendes PDTT tengah melakukan Seleksi Administrasi Pengadaan ASN PNS Gelombang I Tahun 2017 untuk menjaring PNS dari seluruh K/L/D/I untuk mengikuti program redistribusi Kemendes PDTT.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Asman menyambut baik rencana program redistribusi tersebut, karena penyebaran ASN PNS di Indonesia masih belum merata. Selain itu, Kemendes PDTT juga bisa memaksimalkan kapasitas SDM PNS yang dimiliki pemerintah saat ini.
Kementerian Desan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membuka kesempatan bagi para PNS dari seluruh instansi pemerintah
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024
- BKN: Pengelolaan Kinerja Berpengaruh pada Kenaikan Pangkat & Pensiun, Guru ASN Jangan Abai