Buka Peluang Ekspor Gula
Proteksi Lokal Lewat Kenaikkan Bea Masuk
Jumat, 21 November 2008 – 13:46 WIB
Tarif bea masuk impor gula rafinasi saat ini Rp 550 per kilogram, sedangkan gula mentah Rp 790 per kilogram. Kenaikan 10-30 persen sudah sangat ideal untuk menyeimbangkan harga gula di pasar dalam negeri. ''Langkah lain adalah mengidentifikasi industri pengguna gula,'' tuturnya. ''Setelah itu, kita menerapkan aturan tegas terhadap konsumsi gula. Industri yang menggunakan gula produksi lokal harus benar-benar dilarang melakukan impor,'' tandasnya. Sebaliknya hanya industri yang memerlukan gula impor yang dapat melakukan impor.
Subagyo mengaku, saat ini langkah yang telah diambil adalah membuat surat edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Depertemen Perdagangan untuk menarik semua gula rafinasi yang beredar di pasar. Selain itu juga mengurangi frekuensi impor dari enam kali sebulan menjadi dua kali. ''Dalam jangka menengah kami secara bertahap akan mengurangi impor serta memperbaiki kualitas gula produksi dalam negeri,'' paparnya. (sof/luq/bas)
JAKARTA - Produksi gula nasional saat ini lebih tinggi dibanding kebutuhan domestik. Kondisi ini yang mendorong pemerintah untuk melakukan ekspor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Menko Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Arizona State University, Ini Tujuannya