Buka Peluang Ekspor Gula
Proteksi Lokal Lewat Kenaikkan Bea Masuk
Jumat, 21 November 2008 – 13:46 WIB
Tarif bea masuk impor gula rafinasi saat ini Rp 550 per kilogram, sedangkan gula mentah Rp 790 per kilogram. Kenaikan 10-30 persen sudah sangat ideal untuk menyeimbangkan harga gula di pasar dalam negeri. ''Langkah lain adalah mengidentifikasi industri pengguna gula,'' tuturnya. ''Setelah itu, kita menerapkan aturan tegas terhadap konsumsi gula. Industri yang menggunakan gula produksi lokal harus benar-benar dilarang melakukan impor,'' tandasnya. Sebaliknya hanya industri yang memerlukan gula impor yang dapat melakukan impor.
Subagyo mengaku, saat ini langkah yang telah diambil adalah membuat surat edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Depertemen Perdagangan untuk menarik semua gula rafinasi yang beredar di pasar. Selain itu juga mengurangi frekuensi impor dari enam kali sebulan menjadi dua kali. ''Dalam jangka menengah kami secara bertahap akan mengurangi impor serta memperbaiki kualitas gula produksi dalam negeri,'' paparnya. (sof/luq/bas)
JAKARTA - Produksi gula nasional saat ini lebih tinggi dibanding kebutuhan domestik. Kondisi ini yang mendorong pemerintah untuk melakukan ekspor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Azkia Diva Nusantara Ajukan Kasasi atas Pembatalan Merek Tissue MICE
- Kinerja Makin Moncer, Pegadaian Raih 2 Penghargaan
- Rayakan HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif & Solutif
- Pelindo Segera Rilis Layanan Marina Kelas Dunia di Pelabuhan Benoa
- Inacraft Oktober 2024 di Hari ke-2, UMKM Pertamina Raih Transaksi Lebih Dari Rp 1 Miliar
- Pemerintah Diyakini Mampu Mendorong Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati