Buka Peluang Intervensi Penguasa, UU Polri Digugat ke MK
Rabu, 14 September 2011 – 18:48 WIB

Buka Peluang Intervensi Penguasa, UU Polri Digugat ke MK
JAKARTA - Tiga praktisi hukum yakni Andi M Asrun, Dorel Almir dan Merlina mengajukan uji materi (judicial review) Pasal 8 dan 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai ketentuan di UU Polri itu membuka peluang bagi eksekutif untuk mengintervensi penyidik Polri. Menurutnya, kinerja Polri akan lebih baik bila berada di bawah Departemen Pertahanan. Sebab, Kinerja polisi akan terlihat dari pola kerjanya. "Kami menilai polisi seharusnya di bawah Dephan (Departemen Pertahanan)," tambah Asrun.
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipersoalkan itu menyebutkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden, sementara pasal 11 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden. Menurut para pemohon, ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak ada satupun pasal di kontsitusi negara yang memberikan dasar hukum bahwa Kepolisian harus di bawah Presiden langsung.
"Penempatan polisi di bawah presiden itu inkonstitusionl. Historisnya tidak ada (dari zaman Hindia Belanda sampai Orde Baru tidak ada polisi di bawah presiden)," kata Andi Asrun usai memasukan gugatan ke MK, Rabu (14/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Tiga praktisi hukum yakni Andi M Asrun, Dorel Almir dan Merlina mengajukan uji materi (judicial review) Pasal 8 dan 11 Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Korban Penipuan Online Ditolak Polres Pemalang, Lapor ke Damkar Hingga Berujung Viral
- BSI Menyalurkan Bantuan Untuk Pembangunan Pesantren dan Santunan Yatim
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia