Buka Peluang Intervensi Penguasa, UU Polri Digugat ke MK
Rabu, 14 September 2011 – 18:48 WIB
Dikatakannya pula, ketentuan dalam UUD 1945 yang menyebut secara tegas mengenai Kepolisian termuat dalam pasal 30 ayat 4. Ketentuan di konstitusi itu menyebut, Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum. "Tidak ada satupun kata yang menyatakan Kepolisian langsung dibawah Presiden," ujar Asrun.
Menurut Asrun, kerugian konstitusionalnya sebagai penggugat dalam uji UU ini dapat terlihat dalam penangan kasus klienya, Zainal Arifin Hoesin, tersangka dalam kasus surat Palsu MK yang dinilai janggal.
Meski banyak pihak yang menilai penetapan tersangka kliennya itu janggal, tetapi penyidik Polri tetap melanjutkan proses hukumnya. "Sementara, saat kita akan meminta kejelasan terhadap atasan langsung Polri, dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sangat sulit untuk bertemu. Bila di bawah presiden, untuk bertemu presiden saja sulit, tapi tidak sesulit bila Polisi di bawah Dephan," tandasnya.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Tiga praktisi hukum yakni Andi M Asrun, Dorel Almir dan Merlina mengajukan uji materi (judicial review) Pasal 8 dan 11 Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BNN Menggagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia
- Wahai Honorer, Sebegini Gaji PPPK Paruh Waktu, Anggaran Sudah Disiapkan
- Gempa Bandung, Seorang Anak Meninggal Tertimpa Reruntuhan Bangunan
- Danone Indonesia Sabet Penghargaan Atas Upaya Menjaga Keberlanjutan Alam
- Klarifikasi Kaesang kepada KPK Dinilai Contoh Etika yang Baik
- Dilantik Jadi Pj Wali Kota Bandung, Koswara Diminta Benahi Permasalahan Opang vs Ojol & Parkir Liar