Buka Peluang Intervensi Penguasa, UU Polri Digugat ke MK
Rabu, 14 September 2011 – 18:48 WIB

Buka Peluang Intervensi Penguasa, UU Polri Digugat ke MK
Dikatakannya pula, ketentuan dalam UUD 1945 yang menyebut secara tegas mengenai Kepolisian termuat dalam pasal 30 ayat 4. Ketentuan di konstitusi itu menyebut, Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum. "Tidak ada satupun kata yang menyatakan Kepolisian langsung dibawah Presiden," ujar Asrun.
Menurut Asrun, kerugian konstitusionalnya sebagai penggugat dalam uji UU ini dapat terlihat dalam penangan kasus klienya, Zainal Arifin Hoesin, tersangka dalam kasus surat Palsu MK yang dinilai janggal.
Meski banyak pihak yang menilai penetapan tersangka kliennya itu janggal, tetapi penyidik Polri tetap melanjutkan proses hukumnya. "Sementara, saat kita akan meminta kejelasan terhadap atasan langsung Polri, dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sangat sulit untuk bertemu. Bila di bawah presiden, untuk bertemu presiden saja sulit, tapi tidak sesulit bila Polisi di bawah Dephan," tandasnya.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Tiga praktisi hukum yakni Andi M Asrun, Dorel Almir dan Merlina mengajukan uji materi (judicial review) Pasal 8 dan 11 Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Menhut Tinjau Satwa di PPS Riau Kerja Sama Yayasan Arsari Djojohadikusumo
- Pengacara Sebut Keterangan Saksi Tak Ungkap Uang Suap dari Hasto
- Pesan Jaga Alam Tersampaikan Dari Kepedulian Kecil Saat Jambore Karhutla di Riau
- Info Terbaru dari BKN soal PPPK Paruh Waktu, Honorer R1 hingga R4 Bisa Tenang
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya