Buka Peluang Jerat Tersangka Lain di Kasus Anggoro
KPK Periksa Mantan Sopir MS Kaban

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Muhammad Yusuf yang pernah menjadi sopir bagi mantan Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang menjerat bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.
Lalu apa alasan KPK memeriksa sopir Kaban? "Seorang saksi diperiksa atau dipanggil untuk memberi keterangan karena dia diduga mengetahui, pernah melihat atau mendengar," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Jumat (7/2).
Ketika disinggung apakah Yusuf pernah mengantarkan Kaban bertemu dengan Anggoro, Johan mengaku belum mengetahuinya. "Saya tidak tahu," ujarnya.
Setelah mendapat keterangan dari Yusuf, lanjut Johan, KPK bisa saja memeriksa Kaban sebagai saksi untuk Anggoro. Namun, sampai saat ini KPK belum menjadwalkan memeriksa Kaban.
"Apakah ada kemungkinan, sepanjang diperlukan oleh penyidik tentu yang bersangkutan bisa diperiksa penyidik. Tapi sampai hari ini belum ada rencana memeriksa Pak MS Kaban," ujar Johan.
Johan menambahkan, masih ada kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan SKRT. Pasalnya, KPK masih mendalami kasus itu.
"Jadi pengembangan penyidikan mengarah pada dua hal, pemberian hanya dilakukan oleh AW (Anggoro) atau ada pihak-pihak lain. Kedua, pengembangan juga ke penerima. Apakah berhenti di AW atau ada yang lain, sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup, siapapun bisa jadi tersangka," ujar Johan.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Muhammad Yusuf yang pernah menjadi sopir bagi mantan Menteri Kehutanan Malem
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IHSG Anjlok, Hardjuno Wiwoho: Pasar Butuh Bukti, Reformasi Hukum dan Teknokrasi Jadi Kunci
- TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 71 PMI Nonprosedural di Perairan Batubara
- Perjalanan Sukses Aris Wanimbo, dari Tanah Papua Hingga ke Brunei
- Menko AHY-Mentrans Siapkan Kawasan Transmigrasi Barelang, 68 KK Warga Rempang Terima SHM
- Kemenag Targetkan Pengumpulan Zakat Nasional Naik 10% pada 2025
- Seluruh Fraksi Komisi I DPR Sepakat Bawa RUU TNI ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU