Buka Pendaftaran Gugatan, MK Bentuk Gugus Tugas
Sabtu, 09 Mei 2009 – 14:48 WIB
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menyiapkan gugus tugas untuk mengantisipasi potensi gugatan atas penetapan tersebut oleh para peserta pemilu. Mahkamah Konstitusi membentuk tiga kelompok meja pendaftaran perkara bagi partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Masing-masing kelompok pendaftaran akan ditangani oleh gugus tugas yang terdiri atas sejumlah petugas untuk melayani permohonan gugatan hasil pemilu.
Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar, mengatakan, MK telah menyiapkan sejumlah petugas kepaniteraan untuk menerima pendaftaran permohonan tersebut. "Pembagian kelompok ini dimaksudkan agar proses pendaftaran perkara PHPU menjadi lebih efektif dan efisien," katanya.
Gugus tugas ini dibentuk, untuk memudahkan penanganan perkara yang masuk, mengingat jangka waktu pendaftaran bagi pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) relatif singkat. "Waktu pendaftaran PHPU hanya selama 3x24 jam sejak penetapan oleh KPU," tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menyiapkan gugus tugas untuk mengantisipasi potensi gugatan atas penetapan tersebut oleh para peserta pemilu. Sekretaris
BERITA TERKAIT
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel
- Kunker ke Desa Budo, Dirjen Bina Pemdes Ajak Semua Pihak Berkolaborasi untuk Memajukan Desa
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri