Buka Pendaftaran Gugatan, MK Bentuk Gugus Tugas
Sabtu, 09 Mei 2009 – 14:48 WIB
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menyiapkan gugus tugas untuk mengantisipasi potensi gugatan atas penetapan tersebut oleh para peserta pemilu. Mahkamah Konstitusi membentuk tiga kelompok meja pendaftaran perkara bagi partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Masing-masing kelompok pendaftaran akan ditangani oleh gugus tugas yang terdiri atas sejumlah petugas untuk melayani permohonan gugatan hasil pemilu.
Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar, mengatakan, MK telah menyiapkan sejumlah petugas kepaniteraan untuk menerima pendaftaran permohonan tersebut. "Pembagian kelompok ini dimaksudkan agar proses pendaftaran perkara PHPU menjadi lebih efektif dan efisien," katanya.
Gugus tugas ini dibentuk, untuk memudahkan penanganan perkara yang masuk, mengingat jangka waktu pendaftaran bagi pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) relatif singkat. "Waktu pendaftaran PHPU hanya selama 3x24 jam sejak penetapan oleh KPU," tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menyiapkan gugus tugas untuk mengantisipasi potensi gugatan atas penetapan tersebut oleh para peserta pemilu. Sekretaris
BERITA TERKAIT
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya