Buka Pendaftaran Gugatan, MK Bentuk Gugus Tugas
Sabtu, 09 Mei 2009 – 14:48 WIB

Buka Pendaftaran Gugatan, MK Bentuk Gugus Tugas
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menyiapkan gugus tugas untuk mengantisipasi potensi gugatan atas penetapan tersebut oleh para peserta pemilu. Mahkamah Konstitusi membentuk tiga kelompok meja pendaftaran perkara bagi partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Masing-masing kelompok pendaftaran akan ditangani oleh gugus tugas yang terdiri atas sejumlah petugas untuk melayani permohonan gugatan hasil pemilu.
Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar, mengatakan, MK telah menyiapkan sejumlah petugas kepaniteraan untuk menerima pendaftaran permohonan tersebut. "Pembagian kelompok ini dimaksudkan agar proses pendaftaran perkara PHPU menjadi lebih efektif dan efisien," katanya.
Gugus tugas ini dibentuk, untuk memudahkan penanganan perkara yang masuk, mengingat jangka waktu pendaftaran bagi pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) relatif singkat. "Waktu pendaftaran PHPU hanya selama 3x24 jam sejak penetapan oleh KPU," tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menyiapkan gugus tugas untuk mengantisipasi potensi gugatan atas penetapan tersebut oleh para peserta pemilu. Sekretaris
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang