Buka Penyelidikan TPF Kasus Munir

Buka Penyelidikan TPF Kasus Munir
TAGIH JANJI PEMERINTAH: Aksi teatrikal peringatan 10 tahun meninggalnya aktivis HAM Munir di Bandung, Minggu (7/9). Khairizal Maris/Radar Bandung)/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Minggu (7/9), sepuluh tahun lalu, Munir Said Thalib –lebih dikenal dengan Munir– dibunuh. Munir tewas di pesawat yang akan membawanya ke Amsterdam, Belanda. Penghilangan nyawa pejuang hak asasi manusia (HAM) tersebut terjadi pada era ketika banyak pihak tak membayangkan kejadian semacam itu bisa terjadi. Namun, sampai kini pemerintah belum menuntaskan kasus pembunuhan atas pria yang hidupnya dihabiskan untuk membela hak-hak sipil tersebut.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan, hingga kini pemerintah seakan tidak berbuat apa-apa untuk menyelesaikan kasus itu. Sebab, sampai sekarang pemerintah belum mau membuka penelusuran yang dibuat tim pencari fakta (TPF) pembunuhan Munir. ”Presiden sudah mengingkari janjinya. Ada anggapan pemerintah akan mengubur kasus itu,” katanya kemarin.

Pemerintah, tegas Haris, wajib mengumumkan hasil investigasi TPF. Sebab, itu sudah tertera dalam Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan TPF. ”Butir kesembilan menyebutkan bahwa pemerintah harus mengumumkan hasil penelusuran TPF kepada masyarakat,” ujarnya.

Haris mengungkapkan, ada keragu-raguan presiden untuk membuka temuan TPF. Dia curiga kasus itu akan menyeret salah seorang petinggi di Indonesia. Selain itu, menurut Haris, pintu untuk menyelesaikan kasus tersebut sudah terbuka lebar dengan divonisnya tiga orang dari maskapai Garuda Indonesia yang terlibat kasus itu. Salah satunya pilot Pollycarpus Budihari Priyanto yang divonis 14 tahun penjara. Pollycarpus yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung akhirnya mendapatkan pengurangan hukuman menjadi hanya dua tahun penjara.

Sidang Pollycarpus sempat menyeret sejumlah nama seperti Brigjen (Pur) Muchdi Purwoprandjono, yang kala itu menjabat deputi kepala Badan Intelijen Negara. Muchdi lolos dari jerat hukum karena majelis hakim memberikan vonis bebas. ”Seharusnya dari keterangan mereka TPF bisa menarik keterkaitan sejumlah pejabat di atasnya,” tutur Haris.

Lebih lanjut, Haris mendesak pemerintah segera membuka temuan dan rekomendasi dari TPF. Menurut dia, dibukanya laporan dari TPF bisa menjadi pintu masuk untuk menyelesaikan kasus yang membunuh aktivis asal Malang itu.

Tidak hanya dari dalam negeri, tuntutan untuk segera menyelesaikan kasus Munir juga disampaikan Menlu Amerika Serikat (AS) John Kerry. Dalam pernyataan tertulisnya, Kerry menyayangkan belum terselesaikannya proses keadilan untuk Munir. ”Sayang, sampai hari ini keadilan belum juga menemukan jalan bagi Munir. Penyelidikan menyeluruh terhadap pihak yang diduga terlibat dalam pembunuhannya masih belum jelas. Pada 2004 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, penuntasan kasus Munir akan menjadi sebuah ujian bagi demokrasi Indonesia. Suatu pernyataan yang masih berlaku sampai saat ini,” tegas dia.

Kerry mendesak pemerintah Indonesia menegakkan keadilan dan menghukum otak pelaku pembunuhan Munir. Dia bahkan menyebutkan, pihaknya bakal mendukung semua upaya yang akan dilakukan pemerintah untuk menyeret siapa pun pihak yang terlibat. Termasuk sang pemberi perintah pembunuhan Munir.

JAKARTA – Minggu (7/9), sepuluh tahun lalu, Munir Said Thalib –lebih dikenal dengan Munir– dibunuh. Munir tewas di pesawat yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News