Buka Posko Pengaduan THR
Rabu, 09 Juli 2014 – 01:54 WIB
Dan pemberian dan pembayaran THR paling lambat satu minggu atau 7 hari (H-7), sebelum hari raya Idulfitri.“ Selanjutnya, para pengusaha memberikan laporan pembayaran THR kepada Bupati Muba melalui Disnakertrans,” pungkasnya. (yud/lia)
SEKAYU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, akan menindak perusahaan yang tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa