Buka Posko Pengaduan THR
Rabu, 09 Juli 2014 – 01:54 WIB

Buka Posko Pengaduan THR
Dan pemberian dan pembayaran THR paling lambat satu minggu atau 7 hari (H-7), sebelum hari raya Idulfitri.“ Selanjutnya, para pengusaha memberikan laporan pembayaran THR kepada Bupati Muba melalui Disnakertrans,” pungkasnya. (yud/lia)
SEKAYU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, akan menindak perusahaan yang tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung