Buka Rekening, Bukti Jokowi-JK Berani Kelola Dana Publik

jpnn.com - Upaya menggalang partisipasi publik dengan membuka rekening gotong royong sebagaimana dilakukan kubu Jokowi-JK merupakan langkah positif dalam politik. Langkah ini, selain mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam politik juga merupakan langkah berani mengelola dana publik secara transparan.
Demikian disampaikan pakar hukum tatanegara, Refly Harun. Refly pun menilai langkah sejumlah orang yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Progress 98 dan melaporkan dibukanya rekening Jokowi-JK ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu dibuat-buat dan sangat tidak berdasar. Sebab seharusnya dibedakan antara gratifikasi dan dana kampanye.
"Kalau rekening dana kampanye kan terbuka. Yang penting, identitas penyumbang jelas. Kalu rekening bank itukan identitas harus jelas. Dan ada laporannya," kata Refly di Jakarta, Jumat (30/5).
Refly pun kembali menegaskan apa yang dilakukan Jokowi-JK justru positif karena mereka berani mengelola dana publik secara transparan. Hal ini juga pernah dilakukan oleh Presiden AS Obama saat menjadi kandidat presiden. Saat itu, Obama menerima sumbangan bahkan cuma sebesar 1 atau 2 dolar AS.
"Itulah sebabnya sumbangan dibatasi, agar calon yang terpilih nantinya tak tersandera pemilik modal. Walaupun harus tetap dicek apakah sumbangan itu dari publik," kata Refly sembari mengajak agar pasangan capres manapun tak menggunakan kampanye hitam. (ysa/rmo/jpnn)
Upaya menggalang partisipasi publik dengan membuka rekening gotong royong sebagaimana dilakukan kubu Jokowi-JK merupakan langkah positif dalam politik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?