Buka Rekening Efek Hanya 30 Menit
jpnn.com, SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan beberapa terobosan agar investor lebih mudah mengakses efek.
Misalnya, reksa dana dan saham. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, proses pembukaan rekening efek menjadi lebih singkat.
Yakni dari yang biasanya diperlukan waktu berhari-hari menjadi hanya sekitar 30 menit.
’’Itu akan mendorong minat investasi masyarakat di daerah pada pasar modal. Khususnya investor ritel,’’ jelasnya dalam Capital Market Summit & Expo 2019 di Surabaya, Jumat (26/4).
Agar pertumbuhan dan pemerataan jumlah investor ritel di daerah selaras, OJK segera menerbitkan peraturan tentang Perusahaan Efek Daerah (PED).
Sebagai channeling distribution, PED adalah Perantara Pedagang Efek (broker/diler) dan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).
Nanti PED juga dapat menjadi penyelenggara Equity Crowd Funding (ECF) dan membiayai transaksi bursa.
’’PED bisa bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah yang punya izin sebagai pembuka rekening dana nasabah (RDN),’’ ungkap Hoesen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan beberapa terobosan agar investor lebih mudah mengakses efek.
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten