Buka Sekolah di Zona Kuning dan Merah, Kepsek dan Disdik Harus Disanksi
Selasa, 14 Juli 2020 – 18:32 WIB
"Kami sangat menyesalkan tindakan kepsek serta Disdik yang nekat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka padahal bukan di zona hijau. Di zona hijau saja pembukaannya secara bertahap apalagi yang di zona-zona kuning, orange, dah merah," tandasnya. (esy/jpnn)
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag) memberikan sanksi kepada sekolah-sekolah yang tidak mematuhi SKB.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- LAN Sebut Kemenag Berhasil Mengembangkan Kepemimpinan Dalam PKN Tingkat II
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah
- Majelis Masyayikh Menggelar Pleno Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau
- Ganesha Operation Bersama Kemenag Perkuat Persiapan UTBK-SNBT Siswa MA Jabar
- Inovasi Kemandirian Kesehatan: Nucleopad, Solusi Cepat untuk Deteksi Penyakit Infeksi