Buka Tiga Jalur untuk Pencari Kerja
Jumat, 18 Maret 2011 – 21:25 WIB

Buka Tiga Jalur untuk Pencari Kerja
JAKARTA--Bagi pencari kerja yang ingin bekerja di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, ada tiga jalur yang bisa ditempuh. Menurut Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ramli Naibaho, untuk bekerja di instansi pemerintah tidak harus menjadi pegawai negeri. Masih ada cara lainnya, yaitu pegawai tidak tetap dan outsourching. "Pekerjaannya dilakukan setiap tahun. Apabila pekerjaannya belum selesai, dapat diperpanjang lagi," cetusnya.Sedangkan jalur ketiga adalah outsourching. Ini merupakan kontrak kerja untuk menyelesaikan suatu proyek atau pekerjaan antara pemberi kerja (pemerintah) dengan pihak ketiga dalam waktu tertentu.
"Pemerintah daerah maupun pusat tidak perlu susah kalau kekurangan tenaga yang sesuai kebutuhan, bila kuota CPNSnya dibatasi," kata Ramli, Jumat (18/3).Tiga jalur akses bekerja di instansi pemerintah adalah pertama menjadi pegawai negeri.
Baca Juga:
Jalur ini sudah lazim digunakan dan menjadi rebutan ratusan ribu pelamar. Akses kedua adalah pegawai tidak tetap. Jalur ini merupakan perjanjian kerja untuk menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu, antara pemberi kerja (pemerintah) dengan perorangan yang mempunyai keahlian dan ketrampilan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga:
JAKARTA--Bagi pencari kerja yang ingin bekerja di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, ada tiga jalur yang bisa ditempuh. Menurut Deputi
BERITA TERKAIT
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- KSBSI Pastikan Aksi May Day Bakal Berlangsung Damai Meski Suarakan Upah Bermasalah
- Ketum GP Ansor: Ganggu Ketahanan Pangan, Hadapi Banser Patriot!
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Minta Harga Kontrak Baru Formula E Diturunkan, Pramono: Kalau Mau Diperpanjang, Dimurahin Dong
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku