Buka Tiga Jalur untuk Pencari Kerja
Jumat, 18 Maret 2011 – 21:25 WIB
"Outsourching ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah, karena itu perjanjiannya antara pemerintah dengan pihak ketiga. Tapi pihak ketiga ini bukan langsung ke perorangan tetapi ke perusahaan penyedia jasa," terangnya.Dengan tiga akses ini, lanjut Ramli, para pelamar pekerja tidak hanya fokus menjadi PNS saja. Tapi bisa bekerja lewat akses lain dan mendapatkan gaji yang dihitung sesuai standar UMP. (Esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Bagi pencari kerja yang ingin bekerja di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, ada tiga jalur yang bisa ditempuh. Menurut Deputi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya