Buka Tiga Jalur untuk Pencari Kerja
Jumat, 18 Maret 2011 – 21:25 WIB
"Outsourching ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah, karena itu perjanjiannya antara pemerintah dengan pihak ketiga. Tapi pihak ketiga ini bukan langsung ke perorangan tetapi ke perusahaan penyedia jasa," terangnya.Dengan tiga akses ini, lanjut Ramli, para pelamar pekerja tidak hanya fokus menjadi PNS saja. Tapi bisa bekerja lewat akses lain dan mendapatkan gaji yang dihitung sesuai standar UMP. (Esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Bagi pencari kerja yang ingin bekerja di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, ada tiga jalur yang bisa ditempuh. Menurut Deputi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI
- BPBD Jateng Ungkap Penyebab Gunung Telomoyo Terbakar, Ternyata