Buka Tutup
Oleh: Dahlan Iskan
jpnn.com - BISAKAH Prof Dr Denny Indrayana diperiksa polisi terkait dengan ''bocornya' putusan Mahkamah Konstitusi itu? Yakni soal sistem pemilu yang selama ini terbuka akan diputuskan menjadi tertutup?
Polisi bisa saja memanggil Prof Denny. Mungkin sebagai orang yang ''diminta keterangan''. Belum sebagai saksi, apalagi tersangka.
Bisakah polisi memaksa Prof Denny membuka siapa pemberi informasi itu?
Pertanyaan itu saya kirim ke Prof Denny via WA. Ia lagi di Melbourne, Australia. Mengajar di sana. Juga praktik jadi advokat di sana.
"Bisa," jawab Prof Denny. Mantan wakil menteri Hukum dan HAM di zaman Presiden SBY itu mengakui polisi bisa memanggilnya.
Denny juga mantan calon gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) yang kalah dalam Pilkada 2019 lalu.
"Kalau dipanggil polisi, apakah Anda akan membuka siapa pemberi informasi itu?" tanya saya.
"Tidak," jawabnya.