Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta

Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu (23/4). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

Artinya, setiap kali warga mengisi BBM, secara otomatis akan dikenakan pajak ini.

Namun, pihak yang diwajibkan memungut dan menyetorkan PBBKB ke kas daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir.

Pemungutan pajak dilakukan saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen. (mcr4/jpnn)

Pramono Anung mengatakan memberikan keringanan dalam penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB.


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News