Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
Rabu, 23 April 2025 – 15:15 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu (23/4). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com
Artinya, setiap kali warga mengisi BBM, secara otomatis akan dikenakan pajak ini.
Namun, pihak yang diwajibkan memungut dan menyetorkan PBBKB ke kas daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir.
Pemungutan pajak dilakukan saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen. (mcr4/jpnn)
Pramono Anung mengatakan memberikan keringanan dalam penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- B2W Kritik Acara Gowes Bareng Pramono Anung, Singgung soal Rute Berbahaya
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI