Bukan ART, Riri Khasmita Disebut Hanya Penyewa Kosan di Tempat Keluarga Nirina Zubir
Rabu, 24 November 2021 – 17:03 WIB
Tiap bulannya, Riri Khasmita harus membayar uang kosan sekitar Rp 1,5 juta sampai 2 juta.
"(Riri ngekos) dari tahun 2012 kemudian dapat kuasa dari ibunya 2015. Pertama kali balik nama sekitar 2016-2017," ucap Putra Kurniadi.
Kini, Riri Khasmita telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.
Tak hanya Riri Khasmita, sang suami beserta tiga oknum PPAT juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.(mcr7/jpnn)
Kuasa hukum Riri Khasmita, Syakhruddin mengatakan kliennya bukan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) maupun asisten dari ibunda Nirina Zubir.
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak
- Kejagung Sita Hampir Rp 1 T di Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, ART: Rekor
- Menteri AHY Janji Berantas Mafia Tanah Dago Elos
- Menteri AHY Soroti 2 Kasus Mafia Tanah di Wilayah Bandung