Bukan Beribadah, Pria Ini Malah Berbuat Dosa di 8 Masjid Kota Padang
jpnn.com, PADANG - Aparat Polsek Padang Selatan, Padang, Sumatera Barat menangkap EN (38), pelaku perbuatan terlarang di sejumlah masjid di Kota Padang.
"Aksi pelaku mengambil tas korban terekam CCTV, sehingga berbekal rekaman itu kami langsung melakukan penyelidikan," kata Kapolsek Padang Selatan AKP Ridwan di Padang, Senin.
Pelaku menyasar barang jemaah yang sedang salat.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya membekuk pelaku pada Sabtu (29/8) malam.
Penangkapan dilakukan di kediamannya di Jalan Air Camar, nomor 13, RT 01, RW 08, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Selatan.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor:LP/138/B/VIII /2020/Sektor Padang Selatan tertanggal 23 Agustus 2020 atas pencurian kamera Gopro senilai Rp 6 juta.
Pencurian dilakukan di Masjid Raya Pasa Gadang, Jalan Pasar Gadang, kawasan Padang Selatan.
"Saat itu pelaku mengambil tas korban yang sedang beribadah, di dalamnya ada kamera," katanya.
Tak hanya di Masjid Raya Pasa Gadang, pelaku juga mengaku berbuat dosa di 7 masjid lainnya di Kota Padang.
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Inilah Dua Film Pendek Terbaik di Fesbul Lokus 9
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar