Bukan Beribadah, Pria Ini Malah Berbuat Dosa di 8 Masjid Kota Padang
Modus yang digunakannya adalah datang ke masjid, kemudian melihat korban yang sedang melaksanakan salat, lalu mengambil barangnya.
Usai ditangkap, EN langsung diperiksa di kantor Polsek Padang Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 362 KUHPidana.
Dari pemeriksaan polisi juga terungkap bahwa tersangka tidak hanya beraksi pada satu masjid, tetapi juga melakukan perbuatan dosa itu di masjid lainnya.
Yakni di sebuah masjid kawasan Lampu Merah Anduring Kecamatan Kuranji (tas berisikan cas laptop), Masjid Politeknik Unand Kecamatan Pauh (tas, buku, dan dompet), masjid di kawasan Padang Baru, Kecamatan Padang Barat (tas berisi gawai dan laptop).
Kemudian Masjid tepi banjir kanal Kecamatan Padang Timur (tas berisi gawai), masjid di belakang MAN 2 Gunung Panggilun (tas berisi buku), Masjid Kampus UNP (tas berisi laptop), dan Masjid di kawasan Tunggul Hitam (tas berisi buku dan baju).
"Kasus ini akan terus kami dalami dan kembangkan," pungkas Ridwan. (antara/jpnn)
Tak hanya di Masjid Raya Pasa Gadang, pelaku juga mengaku berbuat dosa di 7 masjid lainnya di Kota Padang.
Redaktur & Reporter : Adek
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Inilah Dua Film Pendek Terbaik di Fesbul Lokus 9
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar