Bukan Cuma Donasi dari Boeing, ACT juga Tilap Bantuan dari Berbagai Pihak

Bukan Cuma Donasi dari Boeing, ACT juga Tilap Bantuan dari Berbagai Pihak
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan adanya penyelewengan donasi lain oleh petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 56 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Bareskrim Polri menemukan adanya penyelewengan donasi lain oleh petinggi yayasan ACT.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News