Bukan Cuma Donasi dari Boeing, ACT juga Tilap Bantuan dari Berbagai Pihak
Selasa, 26 Juli 2022 – 19:15 WIB
Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Pasal 56 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bareskrim Polri menemukan adanya penyelewengan donasi lain oleh petinggi yayasan ACT.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Forum Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia Minta Dompet Dhuafa Transparan soal Pengelolaan Dana
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Kemasan Biji Kopi, Top
- Kasus Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Jadi Atensi Bareskrim
- Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Bintan
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak