Bukan Cuma Konsumen, Pangkalan Elpiji Juga Keluhkan Kebijakan Bahlil

Bukan Cuma Konsumen, Pangkalan Elpiji Juga Keluhkan Kebijakan Bahlil
Gas Elpiji 3 kilogram. Foto: dokumen Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.

jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah melalui Kementrian ESDM menetapkan pembelian LPG 3 Kilogram (Kg) sepenuhnya dilayani oleh pangkalan resmi Pertamina tidak ada lagi di pengecer mulai 1 Februari 2025 lalu.

Namun, bukannya menguntungkan, larangan pengecer tidak boleh berjualan gas melon tersebut justru membuat rugi pangkalan elpiji.

Salah satunya Dewi pemilik pangkalan elpiji 3 Kg di Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.

"Saat tabung gas datang yang paling banyak mengambil itu pengecer atau warung klontong, itu yang membuat gas elpiji cepat habis," ungkap Dewi, Selasa (4/2).

"Kalau menunggu pembeli hanya ambil satu atau paling banyak dua. Sementara elpiji masuk seminggu 3 kali. Sekali masuk 100 tabung dan itu harus cepat habis," sambung Dewi.

Tak hanya itu, Dewi pun mengeluh karena sebagai pemilik pangkalan elpiji 3 Kg menyebabkan kerugian jika gas elpiji masuk.

"Kadang saat elpiji masuk ada saja yang bocor kalau dari 100 tabung ada 5 bocor sudah berapa kerugian kami di pangkalan, dan itu tidak bisa dikembalikan," kata Dewi.

Eko pengecer elpiji di Palembang menyebut biasanya dalam seminggu bisa menjual 10 sampai 20 tabung ke warga.

Pangkalan elpiji mengeluh adanya kebijakan pemerintah melarang pengecer jualan gas elpiji 3 kilogram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News