Bukan Cuma Menteri dan Wamen, Raffi Ahmad Cs juga Harus Laporkan Kekayaannya ke KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan penasehat, utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden wajib melaporkan harta kekayaannya.
Selama ini, tidak ada satu pun penasihat, utusan, serta stafsus presiden dan wakil presiden yang mencatatkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Jika merujuk pada dasar pembentukan Penasehat, Utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024, Jabatan ini memiliki fungsi strategis," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (24/10).
Demikian halnya Perpres ini juga menyebutkan hak keuangan Penasehat dan Utusan Khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri. Kemudian Staf Khusus, setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau setara eselon IA.
"Jabatan Penasehat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999," jelas dia.
Kepatuhan LHKPN tentu harusnya dipandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik, sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip good governance.
"Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara," jelas dia.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto melantik penasihat, utusan, hingga staf khusus.
Kepatuhan LHKPN tentu harusnya dipandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik.
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI