Bukan Cuma Menteri dan Wamen, Raffi Ahmad Cs juga Harus Laporkan Kekayaannya ke KPK

Bukan Cuma Menteri dan Wamen, Raffi Ahmad Cs juga Harus Laporkan Kekayaannya ke KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan penasehat, utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden wajib melaporkan harta kekayaannya. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Salah satu yang dilantik ialah Presenter Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto Bidang Kepemudaan dan Seni. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Kepatuhan LHKPN tentu harusnya dipandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News