Bukan Cuma Menteri dan Wamen, Raffi Ahmad Cs juga Harus Laporkan Kekayaannya ke KPK
Kamis, 24 Oktober 2024 – 12:38 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan penasehat, utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden wajib melaporkan harta kekayaannya. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Salah satu yang dilantik ialah Presenter Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto Bidang Kepemudaan dan Seni. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kepatuhan LHKPN tentu harusnya dipandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Menteri Kabinet Merah Putih Hingga TNI/Polri Tunaikan Zakat melalui BAZNAS
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum