Bukan Diculik, Siswi SMK Itu Kabur Bareng Pacar yang Masih SMP

Bukan Diculik, Siswi SMK Itu Kabur Bareng Pacar yang Masih SMP
Ilustrasi.dok.Radar Surabaya/JPG

Namun, sayangnya pasangan sejoli ini diamankan di sebuah warung setelah polisi melacak sinyal telepon selular (ponsel) siswa kelas I SMK tersebut. Saat ditanya apakah korban mengalami penganiayaan oleh pelaku, Zaky menegaskan tidak ada penganiayaan. 

BACA: Alasan Ortu tak Restu Putrinya Pacaran, Hingga Kabur Bersama Siswa SMP

”Dari hasil pemeriksaan tidak ada tanda luka-luka karena memang dia pacarnya,” tegasnya. Kendati, MF pacarnya, keluarga korban tetap melaporkan kejadian itu ke petugas ke polisi. Karena membawa kabur, MF bakal dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang Membawa Kabur Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ibl/sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News