Bukan Eksekutor, Divonis 20 Tahun Penjara, Iyan Terima Saja, Ternyata Ini Alasannya...
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Terdakwa pencurian dengan kekerasan (curas), Iyan Cenggeh divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kemarin (25/7).
Dia dinyatakan terbukti melanggar pasal 365 ayat 2 KUHP. Di mana, Iyan bersama rekan-rekannya membegal Supian Suri pada 2015 silam.
’’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan pencurian disertai menghilangkan nyawa orang lain," kata ketua majelis hakim Novian Saputra.
Vonis tersebut sama dengan tunutan jaksa penuntut umum (JPU) Supriyanti.
Usai persidangan, pengacara Iyan, Tarmidzi mengatakan, secara fakta, hukuman tersebut terlalu berat. Sebab Iyan hanya berperan sebagai Joki yang membonceng Kristian (eksekutor).
”Klien kami bukan eksekutor. Dia hanya bertugas sebagai pilot yang membonceng, sehingga kami rasa ini terlalu berat," kata Tarmidzi.
Menurut Tarmidzi, Iyan menerima vonis sebab dirinya merasa bersalah. ”Dia (Iyan, red) cerita, setiap menjelang sidang, selalu tidak bisa tidur dan merasa bersalah," ujarnya.
Pembegalan yang menewaskan Ustad Supian terjadi Rabu (20/5) silam. Saat itu, Rohadi, Kristian Budiantoro (sudah divonis), Iyan Cenggeh, dan Ridho berkumpul di sebuah pesta di Desa Purwosari, Tanjungsari, Lamsel.
Terdakwa pencurian dengan kekerasan (curas), Iyan Cenggeh divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Pelaku Curas Bersenpi di Mura Ditangkap, Tuh Tampangnya
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut
- Kasus Perampokan Minimarket di Ogan Ilir Terungkap, Otak Pelaku Ungkap Pemilik Senpi, Ternyata
- Polisi: Komplotan Perampok Perhiasan di Bekasi Selatan Telah Beraksi 12 Kali