Bukan Federico, Ternyata Pria Asal Solo Ini Lebih Dulu Polisikan Kapten Vincent
Sabtu, 02 April 2022 – 11:57 WIB
"Kami silent itu karena pengalaman dengan IK dan DS, yang sempat sembunyikan barang bukti, kan," jelansnya.
Adapun Finsensius menyebut jumlah kerugian yang dialami MMH yakni berkisar di atas Rp 50 juta.
Sejauh ini, dia mengeklaim pihaknya telah mengantongi bukti dan saksi yang menguatkan laporan terhadap Kapten Vincent.
"Ada beberapa saksi juga, saksi itu juga korbannya juga," terangnya.
Atas dugaan kasus ini, Vincent disangkakan Pasal 28 ayat (1), Junto Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU TPPU, dan Pasal 378 Junto 55 ayat (1) KUHP. (mcr31/jpnn)
Pria asal Solo berinisial MMH ternyata lebih dahulu melaporkan Kapten Vincent atas dugaan kasus penipuan dan pencucian uang melalui aplikasi Oxtrade
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi di Pamekasan Ini Ditangkap di Sumenep, Memalukan
- Hati-Hati dengan Penipuan Modus Undangan Digital
- Kejari Bandung Dianggap Lalai Menangkap Terpidana Penipuan, Massa Demo Kejagung
- Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Dipecat? Propam Periksa AKBP Gogo
- Polisi Tangkap Penipu Investasi Bodong Lewat Aplikasi Kencan, Rerata WNA
- Waspada Penipuan Online dengan Modus Aplikasi Kencan