Bukan Front Persatuan Islam, Inilah Nama-Logo yang Akan Diluncurkan Kubu FPI

Bukan Front Persatuan Islam, Inilah Nama-Logo yang Akan Diluncurkan Kubu FPI
Aziz Yanuar saat memberikan keterangan kepada awak media di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (1/12) sore. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI). Segala bentuk kegiatan, hingga penggunaan atribut dan logonya dilarang.

Aziz Yanuar selaku mantan anggota tim hukum FPI mengatakan, setelah dibubarkan pemerintah, pihaknya akan meluncurkan nama dan logo baru.

“Insyaallah Front Persaudaraan Islam (FPI) dalam waktu dekat diluncurkan,” kata Aziz kepada JPNN.com, Selasa (5/1).

Menurut dia, memang awalnya diputuskan nama Front Persatuan Islam, namun kini disepakati Front Persaudaraan Islam.

Singkatan dari ormas ini pun sama dengan yang sudah dibubarkan oleh pemerintah, yakni FPI.

“Kalau tidak halangan pekan ini (diluncurkan),” sambung pria yang juga menjadi kuasa hukum Habib Rizieq Shihab ini.

Diketahui bahwa pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD melarang semua aktivitas FPI. Dengan begitu, segala aktivitas FPI di Indonesia menjadi terlarang. Hal itu dikatakan dalam jumpa pers Menko Polhukam Mahfud MD dan pihak terkait, Rabu 30 Desemebr 2020.

Sementara, Front Persatuan Islam muncul pascapembubaran dan pelarangan organisasi FPI oleh pemerintah.

Kubu FPI akan meluncurkan nama hingga logo baru, pasca-Front Pembela Islam dibubarkan pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News