Bukan Gertak Sambal, KASN Pernah Batalkan Pengangkatan Pejabat
jpnn.com - JAKARTA--Pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama, tidak boleh senang dulu meski sudah dilantik oleh kepala daerah.
Jika penempatan jabatannya tidak melalui open recruitment, maka putusannya akan dibatalkan. Selain itu pejabat bersangkutan akan dikenakan tuntutan ganti rugi (TGR).
"Meski sudah menjadi sekda provinsi, sekda kab/kota, kepala dinas/kepala badan bisa dibatalkan secara hukum putusan kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) kalau proses penempatannya tidak melalui seleksi terbuka," tegas Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy di Jakarta, Rabu (28/1).
Dia mencontohkan salah satu daerah di wilayah Sulawesi, yang putusan bupatinya dibatalkan dan pejabat yang diangkat diminta mengembalikan gaji serta tunjangannya. Kalau proses penempatannya sesuai prosedur, Irham menjamin, KASN tidak akan membatalkannya.
"Kalau tidak ada laporan dari DPRD, pasti kami tidak tahu kalau ada penempatan pejabat yang inprosedural. Apalagi KASN masih seumur jagung," ucapnya.
Diapun kembali meminta anggota DPRD, media massa, LSM, tokoh masyarakat untuk melaporkan ke KASN bila ada PPK yang sewenang-wenang menempatkan pejabat tanpa melalui seleksi terbuka. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama, tidak boleh senang dulu meski sudah dilantik oleh kepala daerah. Jika penempatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini