Bukan Hanya Gayus yang Keluyuran
Menkumham Perintahkan Irjen Periksa Lapas Cipinang
Jumat, 12 November 2010 – 07:14 WIB
BOGOR - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar telah memerintahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemkumham memeriksa benar atau tidaknya Hamka Yamdhu terpidana penjara 2 tahun 6 bulan, berada di Bandara Hasanuddin, Makassar, Rabu (10/11). Menjawab pertanyaan apakah narapidana kasus suap Travellers Cheque pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Gultom itu bisa ke luar dari Lapas Cipinang sudah memenuhi ketentuan berlaku? Patrialis Akbar mengatakan, hal itu yang perlu jadi perhatian untuk didalami.
"Secara resmi saya sudah perintahkan Irjen untuk memeriksa benar atau tidaknya orang mirip terpidana Hamka Yamdhu ada di Makassar. Investigasi Irjen ke Lapas Cipinang tengah berproses. Apapun hasil investigasi nantinya, tentu masyarakat akan kita beritahu," kata Patrialis Akbar, usai membuka workshop jurnalis Kemkumham, di Bogor, Kamis (11/11).
Baca Juga:
Sungguhpun demikian, lanjut Menkumham, tanpa bermaksud mempengaruhi investigasi Irjen, dia mendapatkan informasi bahwa keberadaan Hamka Yamdhu di Makassar dalam rangka melihat keluarganya yang sakit. "Mungkin Hamka Yandhu menggunakan hak cutinya sebagai narapidana untuk melihat keluarganya yang sakit dan itu dimungkinkan oleh undang-undang," kata politisi Partai PAN itu.
Baca Juga:
BOGOR - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar telah memerintahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemkumham memeriksa benar
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita