Bukan Hanya Menyerang Polsek Ciracas, Ini Daftar 9 Aksi Puluhan Oknum TNI
jpnn.com, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menegaskan bahwa proses hukum terhadap para oknum anggota TNI yang terlibat penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8) dini hari, akan dilakukan hingga tuntas.
"Proses hukum terhadap pelaku tindak pidana dilaksanakan sampai tuntas dan transparan sampai dengan proses peradilannya nanti," kata Danpuspomad saat jumpa pers terkait perkembangan kasus perusakan Mapolsek Ciracas, di Kantor Puspomad, Jakarta, Kamis (3/9).
Dikatakan, hingga saat ini, penyidik Puspomad telah memeriksa 51 orang prajurit TNI, yang 29 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan telah ditahan.
Sebanyak 21 anggota TNI lainnya akan didalami terkait dugaan keterlibatan perusakan Mapolsek Ciracas.
Sedangkan satu orang lainnya dilepaskan karena sebagai saksi murni.
Letjen Dodik menjelaskan, selain melakukan perusakan Mapolsek Ciracas, para pelaku juga melakukan sejumlah aksi anarkistis, yakni:
1. Melakukan perusakan dan kekerasan fisik berupa pemecahan kaca mobil
2. Melakukan aksi perusakan sepeda motor
3. Melakukan perusakan etalase warung
4. Melakukan perusakan gerobak
5. Melakukan perusakan kaca SPBU
Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko membeber sejumlah fakta aksi penyerangan Polsek Ciracas yang melibatkan puluhan oknum TNI.
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Memperkuat Kemampuan Tempur, Kopaska Latihan Peperangan Laut Khusus
- TNI Tegaskan tak Ada Ampun Bagi Prajurit Terlibat Judi Online
- Dukung Masa Depan Bangsa, Peruri Berikan Beasiswa bagi Anak TNI POLRI
- Pomdam Bukit Barisan Periksa 45 Prajurit Buntut Bentrok dengan Warga Deli Serdang