Bukan Hanya Sedih, Hakim Konstitusi Arief Hidayat Merasa Ngeri
jpnn.com - JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia capres dan cawapres.
Banyak kalangan menilai putusan MK dalam perkara tersebut sengaja dirancang untuk memberikan karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Pasca-putusan MK yang menuai polemik itu, di Masyarakat muncul istilah Mahkamah Keluarga.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku sedih soal narasi Mahkamah Keluarga yang mencuat dan berkembang di kalangan Masyarakat.
Arief menegaskan bahwa istilah Mahkamah Keluarga tidak tepat karena yang ada hanyalah Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab itu, dia merasa sedih bila publik menganggap lembaga itu sebagai Mahkamah Keluarga.
“Kalau sampai ada komentar kayak begitu saya sedih dan saya mengatakan enggak. Enggak. MK ya Mahkamah Konstitusi dan kalau pun ada yang menganggap begitu (Mahkamah Keluarga), saya sedih sekali,” ucap Arief Hidayat seusai sidang tertutup dengan Majelis Kehormatan MK (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10).
Arief mengatakan bahwa julukan Mahkamah Keluarga merupakan hal yang mengerikan bagi dirinya, mengingat pengalamannya selama menjadi hakim konstitusi.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat berharap putusan MKMK bisa mengembalikan maruah MK yang disebut banyak pihak sebagai Mahkamah Keluarga.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono, Warga Bawa Bendera Wajah Gibran
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Mensesneg Ungkap Sebut Posko Lapor Mas Wapres Murni Ide Gibran