Bukan Hanya Sedih, Hakim Konstitusi Arief Hidayat Merasa Ngeri
jpnn.com - JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia capres dan cawapres.
Banyak kalangan menilai putusan MK dalam perkara tersebut sengaja dirancang untuk memberikan karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Pasca-putusan MK yang menuai polemik itu, di Masyarakat muncul istilah Mahkamah Keluarga.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku sedih soal narasi Mahkamah Keluarga yang mencuat dan berkembang di kalangan Masyarakat.
Arief menegaskan bahwa istilah Mahkamah Keluarga tidak tepat karena yang ada hanyalah Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab itu, dia merasa sedih bila publik menganggap lembaga itu sebagai Mahkamah Keluarga.
“Kalau sampai ada komentar kayak begitu saya sedih dan saya mengatakan enggak. Enggak. MK ya Mahkamah Konstitusi dan kalau pun ada yang menganggap begitu (Mahkamah Keluarga), saya sedih sekali,” ucap Arief Hidayat seusai sidang tertutup dengan Majelis Kehormatan MK (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10).
Arief mengatakan bahwa julukan Mahkamah Keluarga merupakan hal yang mengerikan bagi dirinya, mengingat pengalamannya selama menjadi hakim konstitusi.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat berharap putusan MKMK bisa mengembalikan maruah MK yang disebut banyak pihak sebagai Mahkamah Keluarga.
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Prabowo – Gibran Diminta Perhatikan Keterwakilan Tokoh dari Wilayah Maluku di Kabinet Merah Putih
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No
- PDIP Belum Tentukan Banding atas Putusan PTUN, Tergantung Arahan Megawati
- Relasi Sesalkan Sorakan Sasar Keluarga Jokowi saat Pelantikan Prabowo
- Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN, Ronny Bilang Begini