Bukan Hanya THR ASN 2022 & Gaji-ke-13, Personel TNI-Polri Harus Tahu, Alhamdulillah

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, personel TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
Mengenai kapan THR ASN 2022 cair, akan diatur lebih lanjut oleh menteri keuangan dan para kepala daerah.
Perlu diketahui, ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
"Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," ungkap Presiden Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Kamis (144).
Kabar gembira yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hanya soal THR ASN dan gaji ke-13.
Presiden Jokowi juga memutuskan untuk memberikan tambahan tunjangan kinerja (tukin) bagi seluruh ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Presiden menjelaskan kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19.
Selain itu, diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Presiden Jokowi memastikan tentang pemberian THR ASN 2022 baik PNS maupun PPPK, TNI dan Polri. Bagaimana dengan tunjangan kinerja atau tukin? Simak.
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia