Bukan Karena Melemahkan, Ini Alasan Revisi UU KPK Ditunda

Bukan Karena Melemahkan, Ini Alasan Revisi UU KPK Ditunda
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo menyatakan presiden dan DPR sepakat bahwa UU KPK yang lama terindikasi ada pelanggaran hak asasi warga negara. Karena itu ujar Firman Soebagyo, DPR dan presiden berikhtiar meluruskannya melalui revisi UU KPK.

"Tadi bapak presiden juga menanggapi hal yang sama bahwa memang hak-hak asasi warga negara harus dijaga dan dilindungi oleh UU dan tidak boleh dilanggar begitu saja. Termasuk oleh KPK," kata Firman Soebagyo di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Senin (22/2).

Tapi niat presiden RI dan DPR yang ingin meluruskannya ujar Firman, ditentang oleh kelompok-kelompok masyarakat, para rektor dan budayawan tapi tidak mau masuk ke substansi masalah yang sebenarnya.

"Makanya tadi antara Presiden dan DPR sepakat, perlu sosialisasi secara lebih massif. Kalau sudah ada pemahaman yang sama tentang substansi revisi UU KPK, rencana ini ini harus direalisasikan. Jadi Paripurna DPR besok, belum mengesahkan revisi UU KPK ini atas inisiatif siapa? DPR bersama pemerintah akan menyiapkan sosialisasi revisi ini," ujarnya.

Mengenai pasal-pasal revisi lanjut politikus Partai Golkar ini, yakni soal penyadapan, dewan pengawas, penyelidik dan penyidik serta SP3 sesungguhnya sudah diatur dalam KUHAP. "Itu juga disinggung oleh presiden. Makanya tadi disepakati tidak diproses sekarang, ditunda sementara sambil kita memberi penjelasan ke publik," jelasnya.

DPR kata Firman, akan berkoordinasi dengan Menkopolhukam dan Menkumham guna mewaspadai banyaknya gerakan yang pasti punya tujuan tertentu pula. "Kalau lembaga negara bersama presiden yang punya otoritas membahas UU sebagaimana amanat konstitusi, kemudian mundur sebagai akibat tekanan kelompok masyarakat yang kami tidak tahu apa tujuannya, ini sangat berbahaya bagi sistem ketatanegaraan ke depan. Tidak ada gunanya lembaga ini. Ini disikapi serius tadi oleh Menkopolhukam," ungkanya.

Karena itu, Firman mengingatkan Presiden jangan sampai lembaga Negara terjebak dengan dikotomi antara penguatan dan pelemahan. "Mari bicara substansi, mari bicara penyadapan, dewan pengawas, penyelidik dan penyidik serta SP3, karena memang sudah ada UU yang mengatur sehingga perlu harmonisasi," pungkasnya.(fas/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News